PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
