PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 41
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka penyiapan dan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, masyarakat dapat memberikan masukan kepada Pemrakarsa. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan. (3) Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
BAB IX ...
