PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 40
BAB 7 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, Pemrakarsa dapat membentuk Panitia Antardepartemen. (2) Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada PRESIDEN berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab II.
