PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 32
BAB 4 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG DISUSUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Menteri yang ditugasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah, dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen terkait. (2) Dalam ...
(2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang ditugasi melapor kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan atau arahan.
