PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 31
BAB 4 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG DISUSUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Terhadap Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun dan disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN menugaskan menteri yang tugas pokoknya membidangi substansi Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut untuk mengkoordinasikan pembahasannya dengan Menteri dan menteri/lembaga pemerintah nondepartemen terkait.
