PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Ceko (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
www.peraturan.go.id
2022, No.107 -3-
Government of the Czech Republic) yang telah
ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2017 di
Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Ceko (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Czech Republic) dalam bahasa
Indonesia, bahasa Ceko, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.107 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan
ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan
memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di
bidang angkutan udara kedua negara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko
telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Ceko (Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Czech Republic) pada tanggal 20
www.peraturan.go.id
2022, No.107 -2-
Januari 2017 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan
Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air
Transport Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Czech
Republic);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
