Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan; dan
- Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2017, No.160 -4-
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
