PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
