PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.147 4
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
