PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
