PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan
pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
