PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Pasal 3
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
