PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
