PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.
