PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan umum Lemhannas RI.
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan umum Lemhannas RI.