PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dewan Pengarah adalah dewan yang berkedudukan sejajar dengan Gubernur Lemhannas RI. (2) Dewan Pengarah dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
