PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli Lemhannas RI dan Tenaga
Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
