PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional. (2) Tenaga Ahli yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pengkaji dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik. (3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
