PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan; b. pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pemantapan nilai-nilai kebangsaan; d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
