PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, BENTUK DAN PRINSIP KERJASAMA
Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dengan Badan Usaha dilakukan dengan tujuan untuk: a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta; b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat; c. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam Penyediaan Infrastruktur; d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal-hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
