PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, BENTUK DAN PRINSIP KERJASAMA
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. (2) Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak selaku penanggung jawab Proyek Kerjasama. Pasal 3 ...
