PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM...
Pasal 26
BAB 8 — PERJANJIAN KERJASAMA
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, Perjanjian Kerjasama harus memuat jaminan dari Badan Usaha bahwa: a. Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum; b. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah akan dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Penyediaan Infrastruktur; c. Sementara penyelesaian perkara sedang berjalan karena adanya gugatan atau tuntutan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka:
- kelangsungan Penyediaan Infrastruktur tetap dapat dilaksanakan;
- mengusahakan lisensi sehingga penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
