Pasal 25
BAB 8 — PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Dalam hal terdapat penyerahan penguasaan aset yang dimiliki atau dikuasai oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha untuk pelaksanaan Proyek Kerjasama, dalam Perjanjian Kerjasama harus diatur: a. tujuan penggunaan aset dan larangan untuk mempergunakan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati; b. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat penggunaan aset; c. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan; d. larangan bagi Badan Usaha untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga; e. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset. (2) Dalam hal Perjanjian Kerjasama mengatur penyerahan penguasaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Kerjasama harus mengatur: a. kondisi aset yang akan dialihkan; b. tata cara pengalihan aset; c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; e. pembebasan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset; f. kompensasi kepada Badan Usaha yang melepaskan aset.
Pasal 26 ...
