Pasal 14
BAB 4 — PROYEK KERJASAMA ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai tender pemrakarsa dan diumumkan secara terbuka sebelum proses pengadaan. (2) Pembelian prakarsa proyek kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, merupakan penggantian oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang tender atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa. (3) Besarnya ...
(3) Besarnya tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan dari penilai independen, sebelum proses pengadaan.
