PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM...
Pasal 13
BAB 4 — PROYEK KERJASAMA ATAS PRAKARSA BADAN USAHA
(1) Badan Usaha yang prakarsa Proyek Kerjasamanya diterima oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, diberikan kompensasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk: a. pemberian tambahan nilai; atau b. pembelian prakarsa proyek kerjasama termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang tender.
