Pasal 63
(1) TB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (6) huruf a ditetapkan pada 7,ona dengan
ketentuan:
- 7-ona PS ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- 7-ona RTH-2 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- 7-ona RTH-7 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- ?-ona P-l ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona PTL ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- ZonallP[ ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 6 (enam) meter;
- Zona K-l ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; l.TnnaK-2...
SK No 177420A
- ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- ZonaK-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- 7.ona SPU-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; dan
- 7.ona PL-3 ditetapkan sebesar 1O (sepuluh) meter. (21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (6) huruf b ditetapkan pada ?-ona dengan
ketentuan:
- Zona PS berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- ZonaRTH-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter;
- jalan...
SK No 177421A
trrtd{f.Iill
NEPUBUK INDONESIA
(sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jdan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; c Zota RTH-7 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; d 7-ona P-L berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; e Zona P-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 6 (enam) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona P-3 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; jalian kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) 2. meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; g.Zona PTL. . .
SK No 177246A
PRESIDE]'I
REPUBLIK INDONESIA
- T.onaYfL berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokat, ditetapkan sebesar 11 meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- 7.onla KPI berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- 7.orra R-3 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tqiuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- Zona R-4 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
k.ZonaK-l ...
SK No 177247A
tr:r*{Frtrl
REPUBLIK INDONESIA
- ZonaK-l berlaku: (delapan) l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; dan
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter;
- Zona K-2 berlaku: (delapan) l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; jaLan kolektor, ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) 2. meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona K-3 berlaku: (delapan) l. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqiuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- TnnaKT berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tqiuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; dan jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua 4. koma lima) meter;
- Zona SPU-I berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqluh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; p.7-onaSPU-2...SK No 177248A
frr:lrFTf;EN
NEPUBUK INDONESIA
p TnnaSPU-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalxr kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqjuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; q Zona SPU-3 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; (lima) sampai 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; t Tnna C-2 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tqjuh) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 7 meter; dan (lima) sampai 3. jatan lokal, ditetapkan sebesar 5 dengan 7 (tujuh) meter; s Zona TR berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Tnna HK berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter; u.7nnaPLBN... SK No 177249A
EFFFIIIFN
K INDONESIA
- Zona PLBN berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; (tujuh) 2. jalan kolektor ditetapkan sebesar 7 meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai dengan 7 (tqiuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- ZonaPL-3 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; jalan kolektor, ditetapkan sebesar 18 (delapan 2. belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokal, ditetapkan sebesar 11 meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
Zona PS ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter; (tiga) meter; b. 7,ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; c. 7.ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (dua) meter; d. Zona PfL ditetapkan sebesar 2 (satu koma lima) e. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 meter;
7.ona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
7.ona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; (dua) meter; h. Zona KT ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; i. Zota SPU-I ditetapkan sebesar 2
Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; (dua) meter; k. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; l. 7.ona TR ditetapkan sebesar 2 (satu koma lima) m. 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1,5 meter;
Zona HK...
SK No 177250A
REPUBLIK INDONESIA
lima) n. Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma meter; (dua) meter; dan o. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2
- 7-ona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter'
(6) (41 JBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat
huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan: (lima) meter; a. Z,ona PS 6ilgtafkan sebesar 5 (tiga) meter; b. 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; c. 7-ona RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (satu koma lima) d. Zona PIL ditetapkan sebesar 1,5 meter; (satu koma lima) e. 7.or.a KPI ditetapkan sebesar 1,5 meter; (satu koma lima) f. 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 1,5 meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; (tiga) meter; h. 7-ona K-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; i. 7.ona K-2 ditetapkan sebesar 3
- 7-ona K-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; (dua) meter; k. Zona l(f ditetapkan sebesar 2
- 7,ona SPU-I ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
- Zona SP[J-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; (dua) meter; o. 7-ona TR ditetapkan sebesar 2
- 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter; (dua) meter; dan r. Z-ona PLBN ditetapkan sebesar 2 koma s. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 1,5 (satu lima) meter. (s)JBB . . .
SK No 177251A
UK INDONESIA
(6) (5) JBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
huruf e ditetapkan pada 7-ona dengan ketentuan:
- Zona PS ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; (tiga) meter; b. 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 3
- 7.on,a RTH-7 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; (satu koma lima) d. 7-onaYfL ditetapkan sebesar 1,5 meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (sa
