PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 32
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma lima enam) hektare. (3lZonaP . . .
SK No 177217A
NEPUELIK INDONESIA
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona tanaman pangan (Zona P-l);
- Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
- Z,ona perkebunan (Zona P-3).
