PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 19
(l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong
ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana
