PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
(1) TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima.
(2) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan
Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.
(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
