PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer,
TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta
dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi
Kementerian Pertahanan.
