PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 11
(1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan
Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI.
(2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan
sesuai dengan Doktrin Angkatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Panglima.
