PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 10
(1) Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam
pembinaan kekuatan.
(2) Panglima membawahkan langsung panglima Kotama
Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan.
2019, No. 199 -7-
(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing- masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
(4) Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin
dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.
