PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi
Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi
Muda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
