PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 24
Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Koordinasi Strategis
Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
