Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber
dana, dan prakiraan maju sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut
organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan,
jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran
program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
