PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 52
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan
struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan
struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
