PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 4
BAPPENAS terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ekonomi;
- Deputi Bidang Pengembangan Regional;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama.
www.peraturan.go.id
2015, No.113 5
Bagian Kedua Kepala
