PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 39
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri
atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
