PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
dipimpin oleh Deputi.
