PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 14
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah.
