PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut
BAPPENAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.
