PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN...
Pasal 21
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
