PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN...
Pasal 20
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan UP4B tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai …
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.
