PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN...
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B dibentuk Sekretariat UP4B.
(2) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
