PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
