PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN...
Pasal 3
Persetujuan Penanaman Modal
- Salah satu Pihak harus memperbolehkan penanaman modal perorangan dan badan usaha Pihak lain di wilayahnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Surat persetujuan penanaman modal dapat berisi ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan pada saat persetujuan diberikan.
- Apabila penanaman modal disetujui, salah satu Pihak harus, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya, memberikan semua perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan penanaman modal termaksud.
