PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI...
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
