PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4 …
