PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perisalah Legistatif dan Asisten Perisalah Legislatif bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi , pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
