TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan.
Pasal3...
:ir,'' lrlo lO(.1 lln A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Perisalah Legislatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perisalah Legistatif dan Asisten Perisalah Legislatif bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi , pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran perisalah Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 106891 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penernpatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2L
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan strasi Hukum,
'anna Djaman
SK No 106792A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2027
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISAI-AH
LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISI.ATIF
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERISAI-AH LEGIST.ATIF
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Perisalah kgislatif Ahli Madya Rp1.210.000,00
2 Perisalah Legislatif Ahli Muda Rp922.000,00
3 Perisalah L,egislatif Ahli Pertama Rp502.00O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 106798 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 202I
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISAL.AH
LEGISLATIF DAN ASISTEN PEzuSALAH LEGISI-ATIF
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PEzuSALAH LEGISLATIF
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Asisten Perisalah L"egislatif Penyelia Rp749.000,00
2 Asisten Perisalah L,egislatif Mahir Rp432.000,00
3 Asisten Perisalah tegislatif Terampil Rp346.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 106799 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Saga\
Peraturan . .
: I ()ri I ill n 'r( Irlrr
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2aQ;
